Christine Heartly Stefany Hatirindah, S.H., M.H. merupakan Partner di P&P Law Firm yang berfokus pada praktik litigasi, non-litigasi, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Ia dipercaya oleh klien korporasi maupun perorangan dalam menangani berbagai permasalahan hukum.
Christine dikenal atas kemampuan analisis dan negosiasinya yang kuat, serta kemampuannya dalam menyelesaikan permasalahan secara efektif. Dengan pendekatan yang profesional, Christine memiliki pengalaman luas dalam perkara perdata dan pidana.