Litigasi & Penyelesaian Sengketa

Layanan

Tentang Layanan

Kami memberikan jasa layanan hukum kepada klien kami dalam penyelesaian sengketa di hadapan badan peradilan Indonesia dan di hadapan panel arbitrase. Tim litigasi kami memiliki kompetensi dan kecakapan yang tajam di negara ini.

P&P Law Firm mendampingi klien dalam penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pendampingan dilakukan dengan memahami posisi hukum klien, menelaah dokumen, menyusun strategi perkara, serta menentukan langkah penyelesaian yang paling tepat sesuai kebutuhan dan kepentingan klien.

Yang Kami Tangani

  • Penyusunan strategi penyelesaian sengketa
  • Penelaahan dokumen dan bukti pendukung
  • Penyusunan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan dokumen perkara lainnya
  • Pendampingan mediasi dan negosiasi
  • Pendampingan persidangan
  • Pembuktian dan pemeriksaan saksi
  • Penyusunan kesimpulan
  • Upaya hukum lanjutan, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali apabila diperlukan

Tim Ahli Kami

Abraham Riza, S.H., M.H

Senior Partner / Advokat

Andi Faathir Oky, S.H., M.H

Partner

Aldila Warganda, S.H.

Partner

K.Prabu Bhara Daksa, S.H

Associate Lawyer

Legal Retainer Services

Selengkapnya

Pertambangan & Sektor Usaha Teregulasi

Selengkapnya

Hak Kekayaan Intelektual / HAKI

Selengkapnya

Hubungi Kami

Kami Siap Membantu Permasalahan Hukum Anda

Konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan tim kami yang berpengalaman.

Scroll to Top